Jumat, 22 Oktober 2010

Supervisi pendidikan 1


Supervisi pendidikan
Selain komite sekolah, yang harus disegarkan pula ialah peran para supervisi pendidikan. ”Para supervisi pendidikan harus diperhatikan dan ditingkatkan kompetensinya agar mereka dapat menjalankan fungsinya dengan benar,” katanya.Para supervisi ini seharusnya mampu mengawasi sekolah secara keseluruhan. Unifah mengatakan, ada sembilan komponen di sekolah yang harus berjalan dengan baik sehingga perlu diawasi. Komponen itu mulai dari sarana, kegiatan belajar mengajar sampai dengan masalah keuangan yang harus memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
Sayangnya, supervisi pendidikan cenderung mengawasi sekolah secara normatif saja dan tidak mendetail. Termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman mengatakan, ketidaktransparanan pengelolaan keuangan sekolah merupakan kebiasaan buruk kepala sekolah yang akhirnya menjadi budaya. Untuk menciptakan mekanisme pengawasan, perlu keterlibatan pengurus komite sekolah, orangtua, dan guru. Pengawasan tidak cukup hanya oleh komite sekolah karena usianya masih terbilang baru dan masih membutuhkan pencerahanKeterlibatan para stakeholder pendidikan itu harus dilandasi keterbukaan kepala sekolah. ”Kalau tidak demikian maka tidak akan terjadi perubahan. Sulit mengandalkan pengawas dari birokrasi,” katanya.Ketidakterbukaan penyelenggara sekolah (Baca: kepala sekolah) kerap menciptakan kecurigaan di kalangan guru. ”Iklim kecurigaan tentu tidak kondusif,” kata Suparman. (INE)
Kepala sekolah sebagai Supervisor
            Supervisi sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah yang berperan sebagai supervisor , tetapi dalam sistem organisasi pendidikan modern diperlukan supervisor khusus yang lebih independent, dan dapat meningkatkan objektivitas dalam pembinaan dan pelaksanaan tugasnya. Jika supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka ia harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian juga merupakan tindakan preventif untuk mencegah agar para tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan kepala sekolah terhadap tenaga kependidikannya khususnya guru, disebut supervisi klinis, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pembelajaran yang efektif. Salah satu supervisi akademik yang populer adalah supervisi klinis, yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Supervisi diberikan berupa bantuan (bukan perintah), sehingga inisiatif tetap berada di tangan tenaga kependidikan.
2. Aspek yang disupervisi berdasarkan usul guru, yang dikaji bersama kepala sekolah sebagai supervisor untuk dijadikan kesepakatan.
3. Instrumen dan metode observasi dikembangkan bersama oleh guru dan kepala sekolah.
4. Mendiskusikan dan menafsirkan hasil pengamatan dengan mendahulukan interpretasi guru.
5. Supervisi dilakukan dalam suasana terbuka secara tatap muka, dan supervisor lebih banyak mendengarkan serta menjawab pertanyaan guru daripada memberi saran dan pengarahan.
6. Supervisi klinis sedikitnya memiliki tiga tahap, yaitu pertemuan awal, pengamatan, dan umpan balik.
7. Adanya penguatan dan umpan balik dari kepala sekolah sebagai supervisor terhadap perubahan perilaku guru yang positip sebagai hasil pembinaan.
8.  Supervisi dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan suatu keadaan dan memecahkan suatu masalah.

        Kepala sekolah sebagai supervisor harus diwujudkan dalam kemampuan penyusun, dan melaksanakan program supervisi pendidikan, serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk kegiatan ekstra kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan, laboratorium, dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis, program supervisi nonklinis, dan program supervisi kegiatan ekstra kurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan harus diwujudkan dala pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan, dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan sekolah.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah sebagai supervisor harus memperhatikan prinsip-prinsip: (1) hubungan konsultatif, kolegial dan bukan hirarkhis, (2) dilaksanakan secara demokratis, (3) berpusat pada tenaga kependidikan (guru), (4) dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga kependidikan (guru), (5) merupakan bantuan profesional.
Kepala sekolah sebagai supervisor dapat dilakukan secara efektif antara lain melalui diskusi kelompok, kunjungan kelas, pembicaraan individual, dan simulasi pembelajaran.
SUPERVISI PENDIDIKAN
Dalam undang-undang no 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional Bab I pasa I point 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah uisaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepruibadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukandiriany, masyarakat, bangsa dan Negara.
Secara garis besarnya ruang lingkup supervise pendidikan meliputui bidang ketatusahaan, ketenagaan, program kegiatan belajar, penilaian perkembangan anak, program kegiatan tahunan , sarana prasarana keuangan, disiplin dan tata tertib, pelaksanaan pembinaan professional, hubungan sekolah dengan masyarakat dan UKS serta mekanisme pelaksanaan dan pelaporannya.
I. Kelembagaan
1. Kelembagaan
Dalam kelembagaan ini sekolah, apa dasar hokum keberadaan sekolah yaitu undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional dan apa syarat pendirian sekolah, dan proses izin operasional sekolah
2. Petugas Tata Usaha dan Ketatausahaan
Dalam ketatausahaan yang dapat diperhatikan dan disupervisi adalah permasalahannya :
a. Apakah ada tenaga khusus yang menangani masalah ketatausahaan dalam sekolah tersebut dan meliputi apa saja
b. Bagaimana status kepegawaian tata usaha dan apa izajah yangdimiliki oleh petugas tata usaha
c. Apakah tugas tata usaha itu telah memenuhi syarat atau memiliki kompetensi personal kompetensi, professional dan kemampuan social
d. Buku administrasi apa saja yang dimiliki oleh sekolah
e. Kegiatan apa saja yang termasuk administrasi keanakdidikan yang telah dilaksanakan
f. Dan lain-lainnya yang berhubungan dengan ketatausahaan
3. Ketenagaan Kependidikan dan Tugasnya
Dalam bidang kependidikan hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Sekolah
• Apakah ijazah yang dimiliki oleh kepala sekolah, apakah D1, D2, D3 atau S 1 bahkan sampai professor
• Status kepegawaiannya yaitu PNS atau sebagai kepala sekolahyang diangkat oleh Yayasan/ Swasta
• Berapa lama masa kerjanya berdasarkan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor E/101/2001 tanggal 24 Aprl 2001 tentang penugasan guru pegawai negeri sipil sebagai Kepala Madrasah/ Sekolah di lingkungan Departemen Agama, masa kerjanya satu (1) kali selama 4 tahun. Dan apabila kepala sekolah tersebut berprestasi masa kerjkanya dapat diusulkan untuk masa jabatan kedua
• Pendidikan dan latihan/ penataran apa saja yang harus diikutinya
• Buku/ instrument apa saja yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dan masih banyak lagi yang harus dilaksanakannya
b. Guru-guru
Pada dasarnya sama dengan kepala sekolah latar belakangnya
c.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Penggunaan kurikulum dalam proses belajar seperti :
a. Kurikulum 1996
b. Kurikulum 2004 (KBK 2004)
c. Kurikulum KTSP 2006
Kurikulum-kurikulum tersebut sebagai bahan ajar yang dipakai oleh masing-masing sekolah
5. Penilaian Perkembangan Anak
Penilaian terhadap anak didik bias melalui :
a. Pengamatan, pengamatan langsung terhadap sikap dan perilaku anak
b. Pencatatan anekdot, kumpulan catatan tentang sikap dan perilaku anak dalam situasi tertentu
c. Kesimpulan catatan meliputi aktivitas anak yang bersifat positif/ negative
d. Pemberian tugas yaitu dengan 3 macam cara :
? Penilaian terhadap hasil pekerjaan/ buatan anak
? Perbuatan/ perilaku anak
? Percakapan
6. Program Kerja Tahunan
Kepala sekolah/ guru diharapkan menyusun program kerja tahunan untuk satu (1) tahun ke depan beberapa tahun ke depan
7. Tata tertib
Sudah tata tertib ini dijalankan oleh kepala sekolah, guru serta komponen-komponen sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar