Daftar Isi
Daftar Isi……………………………………………………………………………………1
Kata Pengantar……………………………………………………………………………...2
Bab I OPERASI PLASTIK DIHARAMKAN MUSLIM…………………………………3
Bab II HARAM MEREBONDING BAGI MUSLIM……………………………………..8
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………….12
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang telah memberi kita semua kehidupan yang baik ini. Dan sholawat dan salam semoga selalu tercurah pada nabi besar kita yakni nabi Muhammad yang telam membawa kita ke jalan yang penuh dengan berkah dan penuh dengan cahaya yang bersinar. Dan semoga kita semua yang ada di lingkungan yang baik akan mendapatkan sesuatuyang baik pula, karena sesuatu yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik juga.
Begitu juga dengan tugas yang telah saya buat ini, semoga kita dapat mengambil pelajaran dan ilmu yang baik agar kita menjadi orang yang baik pula. Namun kami sadar bahwa kami adalah manusia biasa yang tak akan pernah lepas dari kesalahan yang ada. Bagitu juga dengan penulisan yang telah saya lakukan mungkin masih sangat jauh dari harapan yang kita inginkan. Oleh karenanya kami memohon saran dan kritik yang bersifat membangun agar dalam kesempatan penulisan yang akan kami lakukan selanjutnya, kesalahan dan kekurangan yang kami miliki dapat berkurang dan menjadi lebih sempurna.
Atas saran dan kritik yang anda berikan kami mengucapkan banyak terima kasih. Dan semoga semua kegiatan yang baik yang telah kita lakukan mendapat nilai yang baik di mata Allah SWT. Amin.
Sangata, Februari 2010
Penulis
Bab I
OPERASI PLASTIK
Operasi plastik atau dikenal dengan "Plastic Surgery" atau dalam bahasa arab "Jirahah Tajmil" ,adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian di dalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua, yaitu:
1. Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2. Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.
A. Jenis Jenis Operasi Plastik
Seperti yang telah kita ketahui bahwa operasi yang dilakukan itu bisa sebelum meninggal atau sesudahnya, akan tetapi untuk pembagian yang kedua ini tidak ada hubungannya dengan operasi plastik. Oleh karena itu dalam makalah yang singkat ini, kita tidak membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan mayat.
Operasi plastik ada dua, yaitu :
1. Operasi tanpa ada unsur kesengajaan
2. Operasi yang disengaja
1.Operasi Tanpa Ada Unsur Kesengajaan
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih atau yang disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.
Kesemua unsur ini adalah operasi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa, operasi semacam ini dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut :
Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda, "Tidak lah Allah Swt. Menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penwarnya"(H.R. Bukhari)
Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, "Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:"Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, "Obatilah. Wahai hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah Swt. tidak menurunkan satu penyakit- diriwayat lain disebutkan beberapa penyakit, kecuali diturunkan pula obat penawarnya, kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi", mereka pun bertanya,"Apakah itu wahai Rasul?", Rasulullah pun menjawab, "penyakit tua"(H.R At-Turmudzi)
Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya. Imam Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, "Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik, dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, sesuai dengan ijma' ulama, dan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan". Akan tetapi disebutkan pula, bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar, bir dan sejenis. Tapi apabila ia tidak mengetahui kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya.
Ibn Mas'ud Ra., berpendapat mengenai hadits diatas, “Bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan sembuhnya kalian dengan barang yang diharamkan-Nya". Makna dari pendapat beliau adalah walau bagaimanapun Allah Swt. menurunkan penawar yang halal, karena secara akal pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan-Nya, kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal.
Melakukan pengobatan (operasi) semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, yang apabila dibiarkan terus menerus akan menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat semampunya.
Allah Swt. berfirman yang artinya (wallahu a'lam), "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" Dan di ayat lain disebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"
Ayat diatas menunjukkan bahwa Allah Swt. melarang hamba-Nya membiarkan begitu saja kerusakan (penyakit) dalam dirinya. Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau indah pada dirinya. Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat :
"Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk berobat, selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang boleh mengancam hidupnya, karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran”.
2. Operasi Yang Dilakukan Dengan Sengaja
Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri.
Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi saya hanya menuliskan garis besarnya saja, yaitu ada terbagi dua, dan setiap bagian ini mempunyai landasan hukum masing-masing :
a. Operasi anggota badan
b. Operasi mempermuda
A. Operasi Anggota Badan
Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.
B. Operasi Mempermuda
Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis. Mungkin ini menurut penulis bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum operasi plastik ini, namun kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut :
a. Firman Allah
"Allah telah melaknatnya. setan berkata, "Sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. Dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata"
Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
b. Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra.
Dari Abdullah ibn Mas'ud Ra.Rasulullah Saw bersabda "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah." (H.R Bukhari) dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya.
c. Riwayat dari Ashabis Sunan
Dari Asmaa Ra., bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, " Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?", maka Rasulullah pun menjawab, "Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)"
Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde, wig atau whatever dan jauh dari rahmat Allah Swt.
d. Qiyas
Untuk melengkapi pendapat ini, maka akan saya coba menggunakan qiyas dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qiyas larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tato, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt.
e. Segi Akal
Secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara'.
Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara', sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu 'alam) "Jangan bawa diri kalian dalam kesusahan”
Bab II
REBONDING
Proses mengeriting dan meluruskan rambut secara kimiawi berarti mengubah struktur ikatan protein rambut. Suatu protein yang disebut dengan keratin, merupakan protein yang membentuk rambut manusia, terdiri dari unsur cystine, yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida, dalam jumlah persentase yang cukup tinggi. Jembatan disulfida -S-S- dari cystine merupakan salah satu faktor utama yang bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang memampukan molekul untuk mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Di dalam proses keriting atau ‘perm’ (permanent waves) , rambut diberikan senyawa pereduksi yang membuka beberapa ikatan -S-S- .
Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Namun rebonding sering menyebabkan rambut kita rusak, merah, kasar dan bercabang, sehingga perlu perawatan lanjutan dengan shampoo khusus. Misalnya untuk produk yang cukup trend adalah merk makarizo (vitamin sesudah keramas) atau Johny Andrean (ion rebonding). Kemudian seminggu sekali untuk melembutkan rambut, digunakan hair mask dan hair tonic. Namun perawatan ini juga lumayan mahal.
Rebonding sendiri menggunakan proses kimiawi pada rambut, dengan tujuan mengubah struktur protein rambut. Wajar bila selanjutnya harus ada perawatan intensif pada rambut yang direbonding, karena perubahan struktur secara paksa bisa menyebabkan rambut rapuh. Rebonding menyebabkan helai rambut berubah bentuk secara permanent. Pemulihan rambut yang terlihat, bukan dari bagian helai rambut yang terkena perlakuan rebonding, karena bagian tersebut memang telah rusak dan tidak bisa pulih, tetapi dari bagian helai rambut yang baru muncul menggantikan rambut yang telah rusak.
Berhias atau tazayyun dianjurkan bagi istri untuk menyenangkan pandangan suaminya. Namun memang perlu difahami agar berhias ini tidak termasuk pada bentuk-bentuk keharaman sebagaimana yang disebutkan dalam nash-nash syar’i. Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Allah ‘Azza Wa Jalla melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, yang mencukur alisnya dan mengikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori-Muslim)
Perlakuan Rebonding adalah mengubah struktur protein rambut secara permanen dan terkategori tindakan mengubah ciptaan Allah, sehingga hukumnya HARAM.
Dalam proses mengubah tatanan rambut, bisa saja menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang tidak menyebabkan perubahan permanent. Seperti misalnya, roll (menggulung rambut) tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil agar lebih lurus ketika dibuka jalinannya. Semua hal ini bila tidak mengubah struktur ikatan protein rambut, tidak akan bersifat permaneN. Paling lama bertahan hanya satu hingga dua hari. Tetapi tentu yang terpenting adalah tidak melanggar hukum syara’.
Memang ada perbedaan pendapat tentang hukum kebolehan rebonding. Namun bagi setiap muslimah adalah berusaha mencari hukum yang diyakininya paling tepat tentang masalah tersebut berdasarkan pemahaman terhadap fakta hukum tersebut dan dalil-dalil syar’iy yang terkait. Wallaahu a’lam.
Bab II
REBONDING
Proses mengeriting dan meluruskan rambut secara kimiawi berarti mengubah struktur ikatan protein rambut. Suatu protein yang disebut dengan keratin, merupakan protein yang membentuk rambut manusia, terdiri dari unsur cystine, yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida, dalam jumlah persentase yang cukup tinggi. Jembatan disulfida -S-S- dari cystine merupakan salah satu faktor utama yang bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang memampukan molekul untuk mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Di dalam proses keriting atau ‘perm’ (permanent waves) , rambut diberikan senyawa pereduksi yang membuka beberapa ikatan -S-S- .
Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Namun rebonding sering menyebabkan rambut kita rusak, merah, kasar dan bercabang, sehingga perlu perawatan lanjutan dengan shampoo khusus. Misalnya untuk produk yang cukup trend adalah merk makarizo (vitamin sesudah keramas) atau Johny Andrean (ion rebonding). Kemudian seminggu sekali untuk melembutkan rambut, digunakan hair mask dan hair tonic. Namun perawatan ini juga lumayan mahal.
Rebonding sendiri menggunakan proses kimiawi pada rambut, dengan tujuan mengubah struktur protein rambut. Wajar bila selanjutnya harus ada perawatan intensif pada rambut yang direbonding, karena perubahan struktur secara paksa bisa menyebabkan rambut rapuh. Rebonding menyebabkan helai rambut berubah bentuk secara permanent. Pemulihan rambut yang terlihat, bukan dari bagian helai rambut yang terkena perlakuan rebonding, karena bagian tersebut memang telah rusak dan tidak bisa pulih, tetapi dari bagian helai rambut yang baru muncul menggantikan rambut yang telah rusak.
Berhias atau tazayyun dianjurkan bagi istri untuk menyenangkan pandangan suaminya. Namun memang perlu difahami agar berhias ini tidak termasuk pada bentuk-bentuk keharaman sebagaimana yang disebutkan dalam nash-nash syar’i. Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Allah ‘Azza Wa Jalla melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, yang mencukur alisnya dan mengikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori-Muslim)
Perlakuan Rebonding adalah mengubah struktur protein rambut secara permanen dan terkategori tindakan mengubah ciptaan Allah, sehingga hukumnya HARAM.
Dalam proses mengubah tatanan rambut, bisa saja menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang tidak menyebabkan perubahan permanent. Seperti misalnya, roll (menggulung rambut) tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil agar lebih lurus ketika dibuka jalinannya. Semua hal ini bila tidak mengubah struktur ikatan protein rambut, tidak akan bersifat permaneN. Paling lama bertahan hanya satu hingga dua hari. Tetapi tentu yang terpenting adalah tidak melanggar hukum syara’.
Memang ada perbedaan pendapat tentang hukum kebolehan rebonding. Namun bagi setiap muslimah adalah berusaha mencari hukum yang diyakininya paling tepat tentang masalah tersebut berdasarkan pemahaman terhadap fakta hukum tersebut dan dalil-dalil syar’iy yang terkait. Wallaahu a’lam.
Daftar Pustaka
· www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar